PGRI Cabang Batulayar Gelar Dialog Intraktif Pecegahan Perkawinan Dibawah Umur

 Dialog Intraktif Pecegahan Dibawah Umur

Lombok Barat-  Maraknya perkawinan dibawah umur dan masih tingginya angka stunting serta berbagai tindak kriminalitas dikalangan remaja, menjadi perhatian serius PGRI Cabang Batulayar.

Untuk meminimalisir kasus-kasus tersebut PGRI Cabang Batulayar menggelar kegiatan “Dialog Interaktif” tentang Pencegahan perkawinan di bawah umur dan berbagai Problematika Remaja di era digital.

Kegiatan ini dihadiri oleh narasumber yang mumpuni yaitu” Kepala Cabang Dinas SMAN/SMKN Mataram Lombok Barat yang banyak memberikan motivasi kepada anak didik.

Hadir juga dalam kesempatan ini yaitu KUA Kecamatan Batulayar yg memberikan tanggapan tentang bagaimana Peranan Agama sebagai filterisasi dalam kehidupan ini, dalam kesempatan ini pula dari unsur aparat penegak hukum (Kepolisian) yaitu Kapolsek Batulayar beserta jajarannya yg mewakili, ikut memberikan arahan tentang bagaimana tugas dan fungsi selaku penegak hukum, dalam hal ini kaitannya dgn penegakan supremasi hukum dan perlindungan anak.

Ketua PGRI Kecamatan Batu Layar  Syafi’i, SH mengapresiasi kegiatan seperti ini, ia mengucapkan rasa syukur dan rasa terimakasih yang sedalam-dalamnya kepada semua pihak yang ikut terlibat dan hadir langsung dalam dialog interaktif seperti sekarang ini. Tidak ketinggalan juga kegiatan ini terlaksana berkat kolaborasi dan kerjasama PGRI Cabang Batulayar dengan Bank NTB Syariah Cabang Gunungsari yang ikut serta dalam mendukung serta memberikan suport yang luar biasa  dengan menyempatkan memberikan berupa Doorprize kepada semua peserta dialog yg hadir diacara tersebut.

 "Kegiatan ini dirangkai  HUT Lombok barat yang ke-65 yang jatuh pada hari ini, ” ucapnya”.

Kasi Kesos Kecamatan Batulayar dan Akademisi Pendidikan  Nur’aini,S.Pd.M.Psi yang ikut hadir dalam dialog interaktif ini menyoroti tentang bagaimana dampak perkawinan anak dibawah umur tersebut, serta berbagai bentuk kenakalan remaja yang sebabkan oleh gudget atau media digital umummya.

Menurutnya, pencegahan perkawainan anak tidak semudah yg dibayangkan, pernikahan anak bukan terjadi tanpa ada dukungan dari orang sekitar. Mengingat masalah perkawinan pada anak banyak terjadi di desa dan dusun.

“Sehingga upaya kita untuk mencegah tidak hanya dilakukan oleh beberapa tim saja tapi diharapkan dukungan dari semua pihak,” ucapnya.

Nur’aini menjelaskan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah disahkan pada tahun 2019. Dalam undang-undang tersebut telah mencantumkan perubahan usia minimal perkawinan dari 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun. Hal ini juga diberlakukan sama dengan laki-laki yang telah mengakomodasi prinsip kesetaraan dan juga bentuk afirmasi yang progresif.

“Banyak orang tua beralasan bahwa perkawinan anak merupakan salah satu cara menghindari pergaulan bebas, keadaaan ekonomi maupun alasan-alasan lainnya. Namun, ternyata perkawinan anak justru menyumbang kasus perceraian yang paling banyak dikarenakan alasan belum mapan baik membina rumah tangga maupun ekonomi,"paparnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post