Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, Penting, Nggak, Sih?


    Oleh : SAHMAN (Kepala SMPN 3 Lembar)

Semenjak peluncuran pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah terintegrasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) tanggal 19 Desember 2023 oleh Kemendikbudristek bersama BKN, para guru mulai beradaptasi dengan Platform ini.  Wibiner dan pelatihan  guru mulai menjamur. Tujuannya, tentu untuk pengembangam dan peningkatan kompetensi termasuk mengumpulka poin (sertifikat pelatihan Red). 

Melalui kebijakan ini, ada beberapa keuntungan integrasi PMM dan e-Kinerja BKN,  yakni pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah menjadi lebih baik. Pertama, praktis karena dokumen yang diisi dan disiapkan menjadi lebih sedikit sehingga beban administrasi berkurang.

Kedua, relevan karena praktik kinerja mengacu pada delapan indikator Rapor Pendidikan yang direkomendasikan sehingga pengelolaan kinerja sesuai dengan kebutuhan peningkatan pembelajaran di satuan pendidikan. Ketiga, berdampak nyata karena penilaian akan lebih berdampak pada kualitas pembelajaran berdasarkan observasi kelas. Selain itu, guru dan kepala sekolah akan mendapatkan apresiasi yang sesuai dengan kinerjanya.

Substansi dan cakupan dari transformasi pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah terintegrasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah pertama,  Praktik kinerja yang memiliki indikator praktik pembelajaran dan kepemimpinan pembelajaran. 

Kedua, perilaku kerja. Perilaku kinerja ini merupakan roh dari pesan moral tokoh pendidikan Kihadjar Dewantara yakni Ing ngarso sung tulodo, Ing madyo mangun karso, Tut wuri handayani berarti figur seseorang yang dapat menjadi pemimpin yang baik adalah di samping menjadi suri tauladan atau panutan, juga harus mampu menggugah semangat dan memberikan dorongan moral bagi orang-orang di sekitarnya untuk menjadi lebih baik yang terangkum dalam perilaku kerja  BERAKHLAK . 

BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Ketiga, pengembangan kompetensi yang meliputi pendidikan, pelatihan, non pelatihan, konstribusi komunitas dan konstribusi sumber belajar. Pengembangan kompetensi ini menghasilkan poin (Sertifkat Red). Guru minimal mengumpulkan 32 poin jika mau mendaptakan predikat sesuai ekspektasi pimpinan. Namun demikian poin ini hanya sebagai  pertimbangan, bukan dinilai. Subtansi sebenarnya terletak pada praktik kinerja dan perilaku kinerja yang muaranya  pembelajaran yang berpihak pada murid, murid, murid, dan murid.

Dari paparan diatas, praktik kinerja + perilaku kinerja + pengembangan kompetensi =  predikat kerja X angka kredit tahunan (ASN guru dan kasek) =   Angka Kredit (AK) sesuai jenjang jabatan.

Bagaimana AK sekarang diperhitungkan?

AK didapatkan melalui penetapan predikat kinerja atas pemenuhan ekspektasi pimpinan terkait tujuan sasaran organisasi. Predikat kinerja dikonversi menjadi AK dengan mengalikan koefesien AK dengan faktor pengali predikat kerja. Sekarang ini, besaran faktor AK tidak dipengaruhi oleh jumlah kegiatan yang dilaksanakan. Oleh karena itu, guru dan kepala sekolah harus mengetahui jejang jabatan fungsional, III/a, III/b guru ahli pertama , koefesien AK tahunan sebesar 12, 5 , pangkat/golongan III/c dan III/d guru ahli muda , koefesien AK tahunan sebesar 25, ahli madya IV/a koefesien AK tahunan sebesar 37,5 dan ahli utama AK tahunan sebesar 50. 

Sedangkan predikat kinerja terdiri dari sangat baik 150 %, baik 100 % , cukup 75%, kurang 50%, dan sangat kurang 25 %. Contoh simulasi perhitungan AK. Predikat kinerja ,  sangat baik, jenjang,  ahli muda. Maka, AK =25 x150% =37,5. 

Maka, seorang guru jenjang ahli muda bisa naik jenjang menjadi jenjang ahli madya.

Diakhir tulisan ini, subtasi transformasi pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah yakni perencanaan kinerja merupakan proses penting bagi guru dalam meningkatkan efektifitas pengajaran dan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Post a Comment

Previous Post Next Post